Download (PDF) Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018
Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Pernyataan ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Keputusan ini hanya untuk calon guru PPPK yang akan diangkat karena proses PPPK memakai proses seleksi terlebih dahulu.
Pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun menjelaskan, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk anak didik, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan syarat melalui tes sebelumnya.
Ini diterangkan Jokowi ketika hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang berada Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Dilansir dari Liputan6.com
“Telah kita tetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang sudah melampuai usia maksimal,” kata Jokowi.
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Dengan PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Namun berbeda, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS.
Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari sisi tunjangan. P3K tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua.
Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Pengangkatan akan dilakukan dengan cara berjenjang dan berkelanjutan agar mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com