Lewat Skema P3k, Pemerintah Siapkan PP Pengangkatan Honorer

Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Hal ini disampaikan oleh guru honorer Kebumen. Peraturan ini hanya untuk calon guru honorer baru yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 Lewat Skema P3k, Pemerintah Siapkan PP Pengangkatan Honorer

Pengacara guru honorer dari Kebumen, Andi M Asrun menyatakan, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk anak didik, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berumur di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melalui tes terlebih dahulu.

 Lewat Skema P3k, Pemerintah Siapkan PP Pengangkatan Honorer

Telah diterangkan Jokowi ketika puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang berada Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dilansir dari Liputan6.com
“Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampuai usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS 

Salah satu kebijakan PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun berbeda, masa kerja P3K lebih fleksibel dibanding PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari sisi pembayaran. P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.

Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dikerjakan dengan cara berjenjang dan bertahap supaya mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018