Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Banyak guru honorer di Kebumen menganggap Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, tidak diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, melainkan untuk umumnya calon pegawai honorer.

 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk negara, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melalui tes terlebih dahulu.

 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Telah diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dilansir dari Liputan6.com
“Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka asa pengangkatan bagi yang sudah melampuai usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS 

Melalui PP ini, membuka peluang guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel dibanding PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari sisi tunjangan. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.

Jokowi menjelaskan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Pengangkatan akan dilakukan dengan cara berkelanjutan dan bertahap agar mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018