Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)

Sejumlah guru honorer di Kebumen menilai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bukan diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, tetapi untuk umumnya calon pegawai honorer.

 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)

Pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun menyatakan, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo

Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori yang lebih dari35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diterima sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melakukan tes sebelumnya.

 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)

Telah diterangkan Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang berada Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dikutip dari Liputan6.com
“Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang sudah melewati usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS 

Modal PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih disesuaikan dibanding PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga memiliki perbedaan dari sisi tunjangan. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.

Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dilakukan dengan cara berjenjang dan berkelanjutan untuk mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018