Muhadjir Effendi sampaikan Penundaan Cuti Mudik ke Akhir Tahun Catat Harinya
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pelarangan mudik. Walaupun berlaku efektif sejak tanggal 24 April tetapi sudah ramai dibicarakan warganet. Mulai dari keluh kesah, ada juga yang langsung bersiap siap menghadapi keputusan ini. Muhadjir Efendy melalui akun resmi di Instagram menyampaikan tentang perpindahan waktu cuti bersama yang akan dipindah ke akhir tahun.
Berikut ini merupakan pernyataan yang telah disampaikan Muhadjir Effendy.
Baca : Tidak ada Mudik Lebaran Ini Curhatan Warganet di Akun Presiden
Penggeseran hari Cuti Bersama
Cuti yang sebelumnya telah ditetapkan untuk tanggal 26- 29 Mei 2020 akan diganti menjadi 28 – 31 Desember 2020. Selain itu ditambah pada tanggal 28 Oktober 2020.
Sebenarnya kalau dihitung hitung lebih untung libur mudik ditunda. Karena hari cuti bersama akan lebih banyak. Iya ngga? Coba dihitung deh. Kalau cuti tanggal 26-29 Mei itu berarti kan 4 hari. Diganti dengan 4 hari di bulan desember. Lalu masih ditambahi 1 bonus yaitu 28 Oktober 2020. Kamu pasti paham lah betapa berartinya penambahan libur satu hari ini.
Menunda Mudik dan mengganti Ke Akhir tahun
Muhadjir juga menyarankan agar tidak mudik untuk lebaran tahun ini. Selain sudah dilarang oleh presiden. Jalan jalan utama dan jalan terobosan juga sudah dikawal dan dijaga oleh Gabungan TNI dan Polisi. Kemungkinan kamu bisa lolos ikut mudik itu sangat kecil. Hanya kendaraan menganggkut distribusi makanan dan alat kesehatan atau perbankan saja yang boleh masuk dan keluar dari zona merah/ zona yang sudah diperbolehkan melakukan PSBB.
Next : Zona yang telah resmi menerapkan PSBB
Zona manakah yang sudah diperbolehkan melakukan PSBB
Berikut ini adalah zona atau tempat yang sudah melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
7 April 2020 | Jakarta |
11 April 2020 | (Kota/Kabupaten) Bogor |
(Kota/Kabupaten) Bekasi | |
Kota Depok | |
12 April 2020 | (Kota/Kabupaten) Tangerang |
Kota Tangerang Selatan | |
13 April 2020 | Kota Pekanbaru |
16 April 2020 | Kota Makassar |
17 April 2020 | Provinsi Sumatra Barat |
(Kota/Kabupaten) Bandung, Kab. Bandung barat | |
Kota Tegal, Kota Cimahi, Kab Sumedang | |
19 April 2020 | Kota Banjarmasin, Kota Tarakan |
Jika kamu berada di lokasi tersebut di atas maka kamu tidak boleh keluar dari zona tersebut. Dan jika kamu di luar zona tersebut di atas maka kamu tidak boleh masuk kecuali kamu membawa logistik seperti makanan, alat kesehatan atau alat perbankan.
Menurut kamu bagaimana tentang penundaan mudik ini silahkan tulis di kolom komentar.