Puasa: Ketahui 6 Hal Yang Membatalkan Puasa dan Pahala Puasa

Banyak orang yang masih belum paham benar Pembatal puasa. Lebih baik ketika anda bingung bertanyalah kepada ahlinya. Menurut pembagiannya ternyata ada dua macam hal yang membatalkan puasa.

Membatalkan pahala puasa

Membatalkan pahala puasa, bukan puasanya. Sehingga tidak wajib qadla. Bagian ini disebut muhbithath. Kalau cuma membatalkan pahala puasa maka tidak wajib qadla puasanya.

Membatalkan puasanya

Membatalkan pahala puasa (jika point kedua terjadi tanpa uzur) dan juga membatalkan ibadah puasa (oleh karenaya wajib mengqadla/mengganti puasanya). Bagian ini disebut mufatthirat.

Seperti apakah Muhbithat itu?

Muhbithat yaitu sesuatu yang dapat membatalkan pahala puasa. Nabi ﷺ bersabda: “Banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apapun melainkan lapar dan haus”

Contoh Perilaku Membatalkan Pahala Puasa

Ghibah, yaitu: Anda membicarakan saudara muslim Anda tentang hal yang dia tidak sukai. Meskipun Anda jujur.

Namimah, yaitu: mengutip pembicaraan dengan tujuan memicu keributan (adu domba). Adu adu sehingga timbul kebencian diantara seseorang dan orang lain. Atau antar kelompok dengan kelompok lain.

Bohong yaitu : mengabarkan tidak sesuai fakta atau hanya berkata tidak sesuai dengan hati nurani.

Melihat suatu yang haram dilihat, atau yang halal dilihat tetapi melihatnya dengan syahwat (nafsu birahi), artinya : merasakan nikmat dengan pandangan.

Sumpah palsu Berkata dusta, berucap dan berbuat kotor.
Dalam hadits : “siapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan kotor, maka Allah tidak perduli pada orang itu ketika ia meninggalkan makanan dan minumannya”

Muftirot / Mufattirot Sesuatu yang membatalkan puasa dan wajib Qodlo

Muftirotu Shiyam (Yang membatalkan puasa) dan wajib diqodlo yaitu perkara yang membatalkan puasanya. Ada delapan hal yang membatalkan puasa yaitu

Pembatal Pertama adalah Riddah (murtad), yaitu : memutus keislaman, baik dengan niat, ucapan, ataupun perbuatan, meskipun kemurtadannya hanya sekejap.
Pembatal Kedua ialah haid, nifas, dan melahirkan di siang hari, meskipun hanya sekejap.
Pembatal ketiga adalah gila meskipun hanya sekejap
Pembatal keempat adalah pingsan atau mabuk bila keduanya terjadi sehari penuh. Sedangkan bila dia sempat sadar dari pingsan dan mabuk meskipun hanya sebentar maka puasanya sah menurut pendapat Imam Ar ramli. Adapun menurut Ibn Hajar : puasa menjadi batal bila disengaja (mabuk atau pingsan) meskipun hanya sebentar. Pendapat ulama lain mengatakan tidak batal kecuali bila disengaja dan sehari penuh
Pembatal Kelima ialah jimak (hubungan badan suami istri)
Bila seorang suami berjimak dengan sengaja, tahu akan keharamannya, atas kemauan sendiri bukan dipaksa, maka batal lah puasanya.
Bila dia membatalkan puasa di bulan ramadhan sehari penuh dengan berjimak yang sempurna yang ia berdosa sebab puasa, maka konsekwensinya ada lima :

Berdosa

Wajib menahan (tidak makan minum sampai maghrib)

Wajib mendapat takzir : yaitu sanksi mendidik dari hakim, berlaku bagi yang tidak bertaubat.

Wajib qadla

Wajib membayar kafarat uzma

Yang dikamsud dengan kafaratul uzma yaitu tiga perkara secara urut, maka tidak boleh berpindah ke pilihan kedua kecuali bila tidak mampu melakukan yang sebelumnya.
a. Memerdekakan budak perempuan muslimah
b. Puasa dua bulan berturut turut
c. Memberi makan 60 orang miskin, setiap orang mendapat satu mud (7 ons)

Kafarat ini wajib bagi laki laki bukan bagi perempuan. Kafarat berlaku kelipatan dari hari (yang ia melakukan jimak)

Ada yang berpendapat kalau mau tidak dapat konsekwensi di atas sebelum jimak minum dulu. Tetapi tentunya bukan hal ini yang dikehendaki. Yang dikehendaki adalah kamu berpuasa, karena Ramadhan hanya datang satu kali setiap tahun. Wallohu a’lam.

Pembatal Keenam
Sampainya suatu benda yang bisa dilihat mata ke dalam perut melalui lubang tubuh yang terbuka. Yaitu hidung, mulut, kuping, 2 lubang depan belakang.

Klik next untuk pembahasan kejadian yang paling sering terjadi.

Permasalahan permasalahan masuknya benda ke dalam tubuh saat puasa
Masalah pertama

Hukum injeksi/suntik/infus

Diperbolehkan karena darurat misalnya sakit. Akan tetapi hukumnya apakah membatalkan puasa ada tiga pendapat

Injeksi Dan Suntik impus

Mutlak BATAL karena ada benda yg masuk ke tubuh

Mutlak TIDAK BATAL karena masuknya ke tubuh tidak melalui lubang yg asli (mulut, hidung, telinga, qubul, dubur)

Pendapat paling sahih menetapkan hukum dengan rincian berikut :
a. Jika suntikan itu bisa menggantikan asupan makanan, maka batal.
b. Jika tidak bisa menggantikan makanan, dilihat dulu apakah masuknya cairan itu ke pembuluh darah maka batal, atau ke otot maka tidak batal.

Hukum menelan dahak ada perincian sebagi berikut

Bila sudah mencapai bagian luar (melewati tenggorokan makhroj huruf خاء kho’) lalu ditelan kembali maka membatalkan puasa

Bila masih berada di bagian dalam (pada makhroj huruf هاء (ha) maka tidak membatalkan puasa

Batal menurut Imam Nawawi, tidak batal menurut Imam Rofii jika baru berada di makhroj huruf حاء (cha)
(Sedangkan dahak (lendir) yang turun dari rongga hidung, jika ditelan mutlak batal.)

Hukum Menelan ludah

Menelan ludah tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Tetapi ada tiga syarat :

Tidak bercampur benda lain. Jika bercampur benda asing misalnya pastagigi atau bekas air kumur yg belum dikeluarkan atau sisa makanan yg terselip di sela gigi maka batal.

Tidak terkena najis. Jika tercampur najis misalnya darah dari gusi atau muntah sebelum berkumur maka membatalkan puasa.

Belum keluar sampai menyentuh merahnya bibir. Jika sudah sampai pada bagian bibir lalu ditelan kembali maka membatalkan puasa.

Hukum masuknya air ke tubuh tanpa disengaja ketika mandi.

Ada rincian :

Jika mandi yang dilakukan adalah mandi yang diperintahkan syariat baik mandi wajib atau mandi sunnah dan dilakukan dengan menyiramkan air ke badan, bukan menyelam, maka masuknya air ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Jika mandinya dengan berendam atau menyelam maka masuknya air membatalkan puasa.

Jika bukan mandi yang diperintahkam, bukan mandi wajib dan bukan mandi sunnah, misalnya mandi biasa untuk membersihkan badan, maka masuknya air ke tubuh membatalkan puasa meskipun tidak sengaja baik mandi dengan mngguyurkan air (shower) maupun dengan menyelam.
Masalah Kelima
Hukum air kumur yang tertelan. Juga memasukkan air ke rongga hidung.
Ada rincian

Jika kumur kumur dan menghisap air dengan hidung itu diperintahkan, seperti saat mengawali wudhu dan mandi maka :

  • Jika dalam berkumur atau menghosap air biasa saja tidak dilebih lebihkan maka air yg tidak sengaja tertrlan tidak membatalkan puasa
  • Jika berlebiha maka air yang tertelan membatalkan puasa, sebab berlebihan dalam berkumur hukumnya makruh saat puasa.
  • Jika kumur kumur tidak diperintahkan oleh syariat misalnya sudah kali keempat, atau dilakukan bukan untuk mengawali wudhu dan mandi maka air yang tidak sengaja tertelan tetap membatalkan puasa meskipun tidak berlebihan dalam berkumur
    .
    (Attaqrirotussadidat, 452)
Lihat Selanjutnya masih ada yang lebih menarik lho. Berhubungan dengan Sperma

Mengeluarkan Sperma atau mani.

Pembatal puasa yang nomor tujuh adalah mengeluarkan air mani, yaitu sengaja berupaya mengeluarkan air mani, bisa jadi dengan tangan sendiri (haram), atau dengan tangan istri, atau dengan berfantasi atau memandang, bila dia tahu fantasi atau pandangannya bisa menyebabkan keluar mani, atau bisa dengan tiduran berdua.
Jika salah satu hal diatas menyebabkan keluar mani maka puasa menjadi batal.
Kesimpulan masalah keluar mani : terkadang membatalkan puasa terkadang tidak membatalkan puasa.

sperma keluar pas puasa

Membatalkan puasa dalam dua keadaan

Sengaja dikeluarkan, dengan cara apapun.

Ketika menyentuh wanita tanpa penghalang antara kulit dengan kulit.

Tidak membatalkan puasa dalam dua keadaan :

Jika keluar tanpa sentuhan, misalnya hanya dengan pandangan atau pikiran (dan tidak tahu bahwa keduanya akan menjadikan keluar mani)

Jika keluar sebab sentuhan tetapi ada penghalang antar kulit

Hukum mencium/ciuman

Ciuman hukumnya haram bila membangkitkan gairah syahwat. Jika tidak membangkitkan syahwat maka tidak haram, hanya khilaf aula (bukan yang utama).
Ciuman tidak membatalkan puasa kecuali bila menjadi sebab keluarnya mani.

Sengaja Muntah

Pembatal puasa yang terakhir adalah sengaja muntah, yakni sengaja mengeluarkan muntahan. Hal itu membatalkan puasa meskipun hanya sedikit yang dimuntahkan.

Muntah adalah makanan yang kembali lagi setelah melewati tenggorokan meskipun hanya berupa air walupun tidak berubah warna dan rasanya.
Hukumnya bila terjadi muntah, mulut menjadi najis, sehingga wajib disucikan dengan air kumur dan harus berlebihan (diputar putar dengan kuat dan merata) dalam berkumur sampai semua bagian mulut yang tergolong zahir (mulai huruf خ sampai bibir) harus terbasuh air seluruhnya.


Jika kumur kumur itu menyebabkan tertelannya air tanpa sengaja tidak membatalkan puasa, sebab mensucikan najis hukumnya wajib

Sebelum mulut disucikan dengan air dari bekas muntahan, diharamkan makan atupun minum, meskipun tidak sedang puasa. Sebab, makana atau minuman yang masuk ke dalam mulut akan menjadi najis dan haram. Jadi, wajib disucikan dulu sampai rata air seluruh mulut baru boleh makan atau minum.