Polisi Lakukan Tindakan Tegas Terukur untuk Eks Napi Asimilasi 1 Meregang Nyawa

Membahayakan Polisi Tindak Tegas Terukur eks Napi Asimilasi Covid, AR (42) harus meregang nyawa setelah ditindak tegas oleh Polisi. Tindakan ini diperlukan sebab AR melakukan tindakan yang membahayakan. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan pelaku melakukan kegiatan membahayakan penumpang angkot dengan melakukan penyandraan dan perampokan di sebuah angkot Kota Depok pada minggu 12/04/2020.
Kapolres Jakarta Utara menjelaskan AR berasal dari Palembang yang tempat tinggalnya tidak jelas. Menjadi eks narapidana pidana asimilasi LP Bandung untuk kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP.

Sempat Menjadi DPO Setelah Melakukan Penodongan

Sempat menjadi DPO atau daftar pencarian orang. Dia bersama dengan temannya JN yang juga merupakan napi asimilasi melakukan aksi di Depok. AR melakukan penodongan terhadap seorang wanita penumpang Kopaja. Korban yang hendak pulang menaiki angkutan M.15 arah Jakarta Kota. Pelaku meminta handphone dan dompet, namun korban menolak. Setelah itu kemudian pelaku melakukan penodongan ke korban. Korban sempat melawan, sampai telapak tangan terluka sabetan pisau pelaku.

Para pelaku kemudian menodongkan sebilah pisau ke leher korban. Namun korban mencoba melawan hingga telapak tangan kanan korban terluka akibat tergores sabetan pisau pelaku.

Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku lalu turun dari angkot. Korban lalu turun dari angkot dan mengikuti pelaku sambil berteriak. JN merupakan warga Pulogadung.

Melakukan Perlawanan saat Ditangkap

Tersangka AR melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Hal yang dilakukan tersangka membahayakan Polisi yang sedang bertugas terlebih tersangka memiliki pisau yang digunakan untuk menodong korban. Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka.

Tersangka JN ditembak arah kaki. Sedangkan AR ditembak terukur karena melakukan tindakan berbahaya. Tersangka JN sudah mendapatkan perawatan dan saat ini sudah ditahan oleh Polrestro Jakarta Utara.

Seperti apa tindakan tegas terukur polisi Berikut ketentuannya lihat di halaman kedua ya

Tindakan Tegas Terukur Polisi itu seperti apa?

Sudah dijelaskan dalam Protap Kapolri no 1 tahun 2010, tindakan Tegas Terukur Polisi merupakan tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi baik perorangan maupun ikatan satuan profesional, proporsional dan tanpa ragu ragu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Tindakan ini diperlukan untuk mencegah tindakan anarki. Yang dimaksud anarki adalah tindakan yang dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang yang melanggar norma yang dapat menimbulkan kekacauan dan membahayakan keselamatan umum. Termasuk mengancam keselamatan jiwa dan perusakan fasilitas umum.

Tindakan Tegas Terukur Dilakukan agar tidak terjadi GN

AG (ancaman gangguan) Bentuk ancaman gangguan yang bisa berpotensi menjadi GN (Gangguan Nyata) ini disebutkan misalnya
membawa senjata tajam (sajam), membawa bahan yang berbahaya berupa benda gas, padat maupun cair. Membawa senjata berbahaya lainnya misalnya berupa senjata rakitan contohnya ketapel, panah dan lain sebagainya. Termasuk dalam AG yaitu tindakan provokatif atau menghasut untuk melakukan pengrusakan atau tindakan yang bisa mengakibatkan kerusakan atau tindakan yang bisa menimbulkan kekacauan dan membahayakan jiwa.

Pembakaran termasuk tindakan anarkis

Sedangkan perkembangan selanjutnya disebut GN (gangguan nyata) yang dimaksud dengan gangguan nyata yaitu perkelahian, pembakaran, perusakan, pengancaman, pemerkosaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, penjarahan, perampasan, pencurian, melawan petugas dengan menggunakan alat atau tidak menggunakan alat.

Untuk mencegah hal tersebut petugas diperbolehkan menggunakan senjata api dengan ketentuan berikut ini.
– Membela diri dari ancaman kematian atau luka parah yang segera terjadi.
– Mencegah pelaku kejahatan melarikan diri.
– Mencegah tindakan kejahatan yang sangat serius.

Jadi jangan heran ya kalau ada polisi kemudian menembak pelaku yang tadinya kabur kemudian setelah ditangkap langsung ditembak kakinya. Hal ini dilakukan agar pelaku tidak kabur saat ada kesempatan. Pelaksanaan tindakan tegas terukur ini tidak serta merta menembak, tetapi ada alur yang telah dilakukan oleh petugas.
Tuliskan komentarmu di kolom komentar ya.