Normal Baru Untuk ASN Kehadiran Maksimal 50% Berikut Contoh Dokumen Lampirannya

BKN menerbitkan edaran yang berisi panduan untuk New Normal. Istilah yang dipakai yaitu normal baru. Dalam surat edaran ini disebutkan ASN wajib hadir maksimal 50 % dan 50% lainnya WFH (Work From Home) Kerja Dari Rumah. Surat edaran ini dibuat untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini yaitu:

Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai panduan bagi pegawai untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19; memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan Badan Kepegawaian Negara berjalan efektif dan efisien; memberikan panduan pelayanan publik, kehadiran pegawai, penilaian kinerja, dan disiplin pegawai dalam penyelenggaraan kegiatan; dan melindungi kesehatan pegawai Badan Kepegawaian Negara dari risiko penularan COVID-19.

Ketentuan Kerja ASN di tengah Normal Baru

Dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor dengan jumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) paling banyak 90% (sembilan puluh persen). 

Bagi Kantor Regional atau rumah pegawai yang wilayahnya masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) maka keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah adalah 10% (sepuluh persen) – 90% (sembilan puluh persen).

Keterwakilan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) harus mempertimbangkan antara lain:

  • domisili pegawai, 
  • usia pegawai; 
  • riwayat kesehatan;
  • pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum.
  • jenis pekerjaan;
  • kompetensi;
  • kedisiplinan; dan
  • ketersediaan sarana kerja.

Penetapan keterwakilan (jumlah dan nama pegawai) setiap bulan dan sistem kerja unit dibuat dengan menggunakan format sebagaimana pada Lampiran I, ditetapkan oleh pimpinan masing-masing unit setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan menyesuaikan kondisi dan bentuk layanan kepegawaian.

Pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 4) wajib disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum masuk bulan berikutnya kepada Biro Sumber Daya Manusia melalui surat elektronik ke alamat biro.kepegawaian@bkn.go.id ditembuskan (cc/carbon copy) kepada hafni.ramadhani@bkn.go.id. 

Bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja di rumah, apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor.

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN Pusat wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Regional wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.

Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya.

Hasil pengawasan/pemantauan keberadaan dan kondisi kesehatan pegawai sebagaimana dimaksud dalam angka 9) dilaporkan kepada Biro Sumber Daya Manusia dengan menggunakan format sebagaimana pada Lampiran II.

Rekapitulasi pemantauan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana angka 10) dipindai (scan) dalam bentuk pdf dan diunggah (upload) melalui aplikasi SIPENDEKAR pada menu Pengajuan Izin Hadir Absen Manual dengan menggunakan user pimpinan unit kerja setiap harinya.

Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal di mana Pegawai ditempatkan/ditugaskan, dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari, serta dilarang berpergian ke luar daerah.

Pelaporan Kerja dan Cuti

Pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah wajib untuk melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan langsung/pimpinan unit kerjanya setiap hari melalui aplikasi e-Kinerja.

Pimpinan unit kerja/atasan langsung wajib memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas pegawai secara berkala.

Kehadiran Pegawai

1)   Untuk mengurangi risiko penularan COVID-19, maka jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 (lima) jam sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun

2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban

Kerja, dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul

10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00. 

Bagi pegawai yang bekerja di rumah, tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal yaitu selama 7,5 (tujuh koma lima) jam.

Presensi pegawai dilakukan secara manual.

Format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan/pengawasan keberadaan dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran pegawai sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan/pemantauan.

Lebih lengkap bisa melihat pada SE yang resmi diterbitkan oleh BKN berikut ini.