Pesantren Diizinkan KBM Tatap Muka di Bogor
Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM di pondok pesantren sudah diperbolehkan. Tidak lagi secara daring, tetapi sudah diperbolehkan bertatap muka. Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat memperbolehkan kegiatan tatap muka di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendati begitu, adaptasi kebiasaan baru (AKB) tetap diberlakukan.
Dikutip dari ayobogor.com, Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, “Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online (dari rumah), kecuali pondok pesantren dan pendidikan tinggi,”Jumat (3/7).
Ada Syarat yang harus Dipenuhi oleh Pondok Pesantren
Walaupun sudah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran dengan tatap muka. Namun, pihak pondok pesantren memiliki kewajiban. Diantaranya membuat surat pemberitahuan untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor. Setelah itu baru diperiksa kelengkapan untuk penerapan protokol kesehatan standar. Jadi bukan berarti dibebaskan, tetapi tetap harus mengikuti tahap. Agar semuanya kembali dan tetap sehat.
Protokol kesehatan juga diterapkan. Diantaranya cuci muka, dan jaga jarak (physical distancing). Selain itu juga pesantren diwajibkan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait protokol kesehatan. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan di Kabupaten Bogor juga mengingatkan agar selalu berkoordinasi dengan tim.
- Rumah Unik Milik Ridwan Kamil Disewakan, Ini Tarifnya
- Kisah Hafid Memecahkan Celengan di depan Polisi Untuk Donasi Penanganan Covid 19
- Program OPOP Ridwan Kamil Untuk Kemajuan Pesantren Terhambat Oleh Hal Ini
- Watu Jengger Cipari Kebagian PDP Covid 19
- Ganjar Pranowo Berkunjung Ke Ponpes Tegalrejo Terungkap Hoby Gus Yusuf
Disambut Baik Oleh MUI Kabupaten Bogor
KH Ahmad Mukri Aji selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor. Mendukung dan siap membantu gugus tugas kebijakan bupati. MUI Kabupaten Bogor juga siap membantu mengawasi kelengkapan protokol kesehatan di pondok pesantren.
“Alhamdulillah sudah kita nanti-nantikan pembukaan kembali pondok pesantren. Kami siap membantu pada dasarnya, karena ada Kementerian Agama juga yang berwenang untuk pesantren,” tutur Ahmad.
Sebelumnya pemerintah Kabupaten Bogor telah menerapkan PSBB pada tanggal 2 Juli 2020. Kemudian dilanjutkan dengan PSBB transisi sampai 17 Juli 2020. Kebijakan ini tentu melegakan banyak pihak. Paling tidak 25 aktivitas yang sudah boleh kembali dilakukan. Tentunya dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Bahkan sudah diterbitkan payung hukum yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020.
Pengasuh Pondok Pesantren Menginginkan Asosiasi Ekonomi Pesantren
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil membuat kebijakan untuk mendukung pesantren. Dikenal dengan OPOP atau one pesantren one product (satu pesantren satu produk). Diharapkan dengan program ini akan tercipta kemandirian umat. Terutama pesantren.
- Rangkap Jabatan di BUMN Masih Ditemukan Seperti Politik Dagang Sapi
- Bedanya Ganjar dan Kang Emil Saat datangi Tempat Ibadah
Kebijakan ini sangat didukung oleh pengasuh pesantren di Jawa Barat. Tetapi sebagai respon kebijakan ini pengasuh pesantren juga mengharapkan keseriusan Pemerintah. Diantaranya disampaikan melalui Asep Wahyuwijaya. Asep selaku Pansus DPRD Jawa Barat mendapatkan respon positif terkait kebijakan ini. Namun Asep mengatakan kebijakan ini masih terhambat.
Pesantren Masih dibawah Naungan Kementrian Agama.
Pesantren masih berada dalam naungan Kementerian Agama. Sehingga Pemerintah Daerah terhambat untuk membuat Undang Undang terkait Pengembangan Pesantren. Undang Undang ini bisa saja segera terealisasi jika Presiden membuat Peraturan Presiden yang mengatur Pesantren untuk Daerah.
sumber
https://www.ayobogor.com/read/2020/07/04/7631/pesantren-di-wilayah-kabupaten-bogor-diizinkan-belajar-tatap-muka