Program OPOP Ridwan Kamil Untuk Kemajuan Pesantren Terhambat Oleh Hal Ini
Program yang diluncurkan oleh Ridwan Kamil untuk kemajuan pesantren mendapatkan respon positif. Dari pihak pengasuh pesantren juga memberikan imbal balik dan apresiasi. Mereka juga meminta perhatian pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serius dalam program OPOP (One Pesantren One Product). Ide yang sangat baik untuk mengembangkan ekonomi lewat pesantren. Pengasuh pesantren juga meminta perhatian dari Gubernur terkait terbentuknya asosiasi ekonomi pesantren.
Hal ini diungkapkan kepada Panitia Khusus (Pansus) VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Asep Wahyuwijaya ketika berkunjung ke beberapa pondok pesantren di Jawa Barat. Pengasuh Pesantren mengapresiasi dan meminta keseriusan Ridwan Kamil terkait OPOP. Diantaranya dengan membentuk asosiasi ekonomi pesantren.
Asep Wahyuwijaya mendatangi pondok pesantren dengan satu misi terkait Raperda pengembangan pesantren di Jawa Barat. Sebelumnya telah mencuat rancangan peraturan daerah tentang pengembangan pesantren di Jawa Barat.
Seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com Selasa 30 Juni 2020. Asep berkata, ” Dari hasil silaturahmi dengan beberapa pengurus pondok pesantren di Jawa Barat, dalam memperkaya materi dan substansi Raperda Pengembangan Pesantren ini, kami mendapatkan masukan dari para pengurus pondok pesantren. Keinginan para pengurus pesantren ini justru ingin menjadikan pesantren mandiri secara ekonomi, sekaligus dapat menjadi pusat perputaran ekonomi umat dengan membentuk semacam serikat atau asosiasi ekonomi pesantren,”.
Baca Juga: Himbauan Ganjar Pranowo Untuk Warga Jawa Tengah Terkait Covid19 Bikin Baper
Asep berharap masukan dari para pengasuh dan pengurus pesantren di Jawa Barat mendapatkan payung dari Peraturan Daerah terkait Pengembangan Pesantren di Jawa Barat. Pesantren merupakan sektor strategis untuk membangun ekonomi rakyat. Asep juga ingin hal ini segera difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tidak Bisa Segera Disahkan
Raperda terkait pengembangan pesantren masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang no 18 tahun 2019 terkait pesantren. Raperda tersebut masih belum bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Nanti setelah muncul peraturan turunan terkait hal ini barulah bisa segera diketok palu.
Baca Juga: Rumah Unik Milik Ridwan Kamil Disewakan, Ini Tarifnya
Tambah Asep,“Secara yuridis, meskipun Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren telah disahkan menjadi undang-undang, namun raperda tentang penyelenggaraan pesantren ini tidak bisa dengan segera dan serta merta menjadi perda. Hal itu karena kewenangannya masih ada di pemerintah pusat dalam hal ini di Kementerian Agama” .

Terhambat Undang-undang
Jadi menurut lampiran undang-undang no 23 tahun 2014 Pesantren masih menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat. Jadi Pemerintah Daerah belum bisa segera mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pesantren.
Baca Juga: Kisah Hafid Memecahkan Celengan di depan Polisi Untuk Donasi Penanganan Covid 19
Bisa Segera Terbit Jika Disahkan Perpres
Tetapi dalam satu pasal 15 ayat 3 undang-undang tentang pemerintah daerah, bisa saja ada kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah jika sudah ada peraturan Presiden. Tuntut undang-undang pesantren ternyata membutuhkan Peraturan Presiden agar Undang-undang itu segera berlaku dan sah digunakan, terang Asep.
Menurut Asep, Pemerintah Daerah baru bisa membuat peraturan terkait Pesantren jika terbit Peraturan Presiden terlebih dahulu. Setelah terbitnya Perpres maka Raperda tentang Pengembangan Pesantren baru bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).