Saya Hanya Punya Kuda Untuk Kurban Bolehkah?

Bulan Dzulhijjah atau bulan Kurban merupakan bulan istimewa. Bulan Haji, bulan Kurban. Ada orang yang bertanya tentang hukum berkurban menggunakan Kuda? Bolehkah? Tentu saja boleh boleh saja asal kamu tahu caranya. Jangan salah paham ya.Baca sampai habis.

Memang belum pernah terjadi kurban memakai kuda. Terlebih di zaman Rosulullah SAW, kuda merupakan harta yang sangat berharga. Manfaat kuda tentu lebih besar untuk berperang di zaman itu. Berbeda dengan zaman sekarang. Kuda tidak digunakan untuk berperang. Kendati demikian. Kuda bukanlah hewan yang diternakkan. Walaupun kuda boleh dikonsumsi. Mari kita bahas tentan hewan kurban.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab-nya menjelaskan hewan yang bisa digunakan untuk berkurban adalah hewan ternak. Termasuk hewan ternak yaitu Sapi, Onta, Kambing.

شَرْطُ الْمُجْزِئ فِي الْاُضْحِيَةِ أَنْ يَكُونَ مِنَ الاَنْعَامِ وَهِيَ الاِبِلُ والبَقَرُ والغَنَمُ سواءٌ في ذلكَ جميعُ أنْواعِ الابلِ من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف

“Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, h. 392) seperti dikutip dari muslim.nu.or.id

Masalah terjadi Saat ada orang Ngeyel Pengin Kurban Menggunakan Kuda

Ada seseorang yang hanya memiliki kuda. Kemudian dia sowan ke Kyai. Dan ingin berkurban menggunakan kudanya. Apakah diperbolehkan? Akhirnya Kyai itu memberikan solusi. Solusi pertama; Kuda dijual dulu kemudian dibelikan hewan ternak.

Harga kuda tidak bisa dibilang rendah. Jadi kyai tersebut memerintahkan untuk menjual kudanya terlebih dahulu. Setelah dijual barulah dibelikan hewan ternak seperti sapi dan kambing yang umum di Indonesia.

Ternyata dia ngeyel pengin menyembelih kuda. Karena hanya punya kuda dan ingin kudanya disembelih untuk kurban. Apakah jawaban kyai? Bolehkah? Kyai itu memperbolehkan, tetapi dengan syarat. Menurut hukum fiqh jatuhnya bukan kurban tetapi sedekah.

Apa yang terjadi dan menjadi contoh kasus ini wajar terjadi di masyarakat. Bersikap bijaksana dan menyelesaikan dengan cara yang baik adalah solusi yang terbaik untuk hidup beragama. Walaupun berkurban dengan kuda tidak disyariatkan. Tetapi menyembelih kuda untuk dibagikan ke tetangga juga masih termasuk sebagai bentuk sedekah. Kita tentu tidak tahu apakah ini bisa disebut kurban atau tidak karena zaman Rasulullah tidak pernah terjadi kasus ini. Tapi yang pasti hal ini bukanlah hal bid’ah (yang diidentikkan sebagai ahli neraka). Kamu bisa mengatakan dengan bahasa lain misalnya sedekah/shodaqoh.

Kambing Kurban

Bolehkah Patungan Kurban Kambing

Sama seperti kasus di atas. Kalau pada kasus di atas orang kepengin kurban kuda. Dalam kasus ini orang yang tidak mampu ingin patungan kurban kambing. Memang dari contoh yang terjadi. Kambing hanya untuk satu orang. Kalau sapi boleh patungan 7 orang.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.

“Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).

Ulama membuat kesimpulan dari hadits tersebut. Satu kambing untuk satu orang. Tetapi pahalanya bisa untuk orang banyak. Jadi walaupun kambing itu dibeli dengan cara urunan. Maka untuk niat tetap satu orang. Nanti pahalanya bisa diniatkan untuk banyak orang.

Gambaran Kasus Kurban Kambing Patungan

Sekolah A mengadakan kurban kambing. Kambing didapat dari urunan siswa dan guru. Kemudian kambing diniatkan ke salah satu guru. Dan guru tersebut meniatkan pahalanya untuk semua keluarga di sekolah. Kejadian ini sudah lazim terjadi. Dan baik manfaatnya untuk mendidik siswa agar mau berkurban. Atau mendapatkan kesan indah saat melakukan ibadah kurban.

Apa yang terjadi jika tidak dilakukan demikian? Kambing yang disembelih tetaplah kambing biasa bukan kambing kurban. Pahalanya tetap bernilai shodaqoh.

Kambing Disembelih

Fatwa MUI Tentang Kurban

Menurut fatwa MUI nomor 12 tahun 2009 tentang sertifikasi penyembelihan. Ada beberapa standar dan prosedur yang harus dilalui. Diantaranya harus dipastikan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makan (mari’), saluran pernapasan (tenggorokan/hulqum), dan dua pembuluh darah besar (wadajain).

Alat yang digunakan juga harus tajam. Baik itu berbentuk pisau maupun golok. Diharapkan dari benda tajam ini bisa satu kali jalan. Dan dilakukan dengan tepat dan cepat. Hal untuk mempercepat proses kematian untuk hewan kurban. Selain itu menurut MUI, tim penyembelih juga harus memastikan adanya aliran darah dan tanda kehidupan.