SKD Dikdin Sudah Dilaksanakan Seperti ini Protokol Kesehatan SKB CPNS 2019

SKB CPNS 2019 tidak ada wacana diganti atau dibatalkan. Tetapi gambaran pelaksanaan SKB CPNS 2019 bisa dilihat pada pelaksanaan SKD Dikdin 2020. SKD Dikdin dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2020. Peserta harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Selain itu BKN juga berpesan agar peserta dalam kondisi prima dan sehat. Jangan lupa untuk selalu menjaga stamina.

Dikutip dari BKN tentang penyelenggaraan SKD. Paryono menjelaskan 49 titik yang menjadi lokasi. Semua Tilok ini menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Paryono menjelaskan, BKN sudah membuat pedoman terkait ini. BKN juga memastikan sarana prasarana Lokasi SKD sudah memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19. Pedoman ini diterbitkan dalam surat edaran BKN Nomor 17/SE/VII/2020. Disebutkan di dalamnya tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Surat Edaran ini juga dibuat untuk menciptakan efektifitas, efisiensi dan kelancaran pelaksanaan SKD. Diharapkan pelaksanaan SKD terlaksana tanpa mengurangi kualitas.

Berikut ini adalah protokol kesehatan yang harus dilewati peserta.

Pelaksanaan SKD diawasi Polri untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar. Selain pengantar Peserta juga dilarang berkerumun.

Jika ada peserta dengan suhu badan lebih dari 37′ maka akan dilakukan 2 kali pemeriksaan suhu badan. Tetap boleh mengikuti tes jika diloloskan oleh tim kesehatan. Hanya saja ditempatkan di tempat terpisah dengan peserta dengan suhu normal.

Alur yang harus dijalani yaitu Peserta datang sudah membawa masker. Pengantar hanya diperbolehkan di drop zone. Polisi melarang adanya kerumunan pengantar maupun peserta.

Peserta selanjutnya melakukan pengecekan suhu badan. Jika kurang dari 37.3 bisa langsung melanjutkan ke proses registrasi. Jika lebih dari 37.3 peserta diperiksa 2 kali. Peserta hanya boleh mengikuti tes jika sudah mendapatkan restu dari tim kesehatan.

Pemeriksaan KTP asli/Suket/KK Asli atau KK yang sudah dilegalisir. Peserta juga diwajibkan membawa Kartu Peserta.

Selanjutnya proses scan barcode untuk mendapatkan pin registrasi. Peserta membawa pensil kayu, KTP asli dan kartu peserta. Selain itu dilarang dibawa masuk dan wajib dititipkan ke tempat yang sudah disediakan. Termasuk uang dan lain sebagainya.

Peserta masuk pintu metal detector. Peserta juga menyesuaikan jarak dengan sensor.

Setelah itu petugas memberikan hand sanitizer. Semua peserta harus menggunakan hand sanitizer.

Peserta menunggu di ruang steril dengan tetap menjaga prosedur kesehatan. Tetap dilakukan prosedur keamanan dan kesehatan. Peserta memasuki ruang ujian. Setelah tes rampung dilaksanakan. Peserta yang menitipkan barang boleh mengambilnya kembali.

Pengumuman seleksi dan hasil tes dilakukan secara live streaming. Peserta diharuskan langsung meninggalkan lokasi tanpa berkerumun.

Selain itu Paryono juga menyarankan peserta datang di lokasi tes 60 menit sebelum pelaksanaan. Pemakaian masker yang diwajibkan yaitu menutupi hidung, mulut sampai dagu. Dan disarankan menggunakan face shield /pelindung wajah. Pengantar dilarang masuk dan hanya berada di drop zone. Panitia sudah menyiapkan drop zone di lokasi pelaksanaan.

Paryono menjelaskan pelaksanaan SKD Dikdin ini dijadwalkan sampai September 2020 mendatang.
Terakhir Paryono menyebutkan bahwa pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan direncanakan akan berlangsung sampai dengan September 2020 mendatang.